Tri Adhianto Tata PKL Plaza Patriot, Pedagang Tetap Berjualan di Zona Khusus
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menata aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Candrabhaga untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan fungsi ruang publik. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan, tetapi wajib menempati zona yang telah disediakan.
Penataan tersebut menjadi perhatian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menghadiri Festival Olahraga Masyarakat Kota (Formaskot) 2026 di Plaza Patriot Candrabhaga, Sabtu (22/8/2026). Ia meminta jajarannya memastikan area utama plaza tetap dapat digunakan masyarakat untuk berolahraga, bermain, dan berekreasi.
“PKL bukan dilarang. Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan. Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang memang diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Tri.
Pemkot Bekasi telah menyediakan area berjualan bagi para pedagang, salah satunya di lorong depan Stadion Patriot Candrabhaga. Pembagian zona tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian tempat usaha bagi PKL sekaligus mencegah penggunaan jalur pejalan kaki, fasilitas olahraga, dan area berkumpul masyarakat sebagai lokasi berdagang.
Keberadaan PKL dinilai tetap memiliki peran ekonomi karena menyediakan makanan, minuman, serta berbagai kebutuhan pengunjung. Aktivitas tersebut juga ikut menggerakkan perekonomian masyarakat berskala kecil, terutama ketika kawasan stadion dan plaza menjadi lokasi kegiatan yang mendatangkan banyak orang.
“Kalau semuanya ditempatkan sesuai zona, pedagang bisa tetap mencari nafkah dan masyarakat juga tetap nyaman menggunakan fasilitas yang ada,” ujar Tri.
Penataan berbasis zona harus dilaksanakan secara konsisten, termasuk ketika Plaza Patriot Candrabhaga dipadati pengunjung saat berlangsungnya berbagai acara. Petugas juga diharapkan mengedepankan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pedagang.
Selain pengawasan, kelayakan zona berdagang turut menentukan keberhasilan kebijakan tersebut. Lokasi yang disediakan perlu mudah ditemukan pengunjung, memiliki akses memadai, serta mendukung aktivitas perdagangan.
Melalui penataan yang tertib dan manusiawi, kepentingan PKL dan masyarakat pengguna ruang publik dapat berjalan beriringan tanpa harus saling mengorbankan.
