September 21, 2026

Tri Adhianto Minta Jalan M. Yamin Steril dari PKL, Pasar Baru Bekasi Terus Ditata

0
img_6aa8f704220899.47545588

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus melanjutkan penataan kawasan Pasar Baru Bekasi dengan mengembalikan fungsi Jalan Muhammad Yamin sebagai akses kendaraan sekaligus menertibkan aktivitas pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kembali memantau langsung kondisi kawasan tersebut, Selasa (15/9/2026). Dalam peninjauan itu, Tri memastikan sejumlah pekerjaan infrastruktur dan penataan aktivitas perdagangan terus diselesaikan secara bertahap.

Ruas Jalan Muhammad Yamin mulai dari pintu masuk Pasar Baru hingga mendekati perlintasan kereta api telah diaspal dan kembali dibuka bagi kendaraan bermotor. Pemerintah Kota Bekasi juga masih menyelesaikan pekerjaan saluran drainase di sepanjang ruas tersebut untuk mendukung sistem pengelolaan air dan mengurangi potensi genangan.

Selain infrastruktur, penataan difokuskan pada aktivitas PKL yang sebelumnya memenuhi sejumlah bagian Jalan Juanda hingga Jalan Muhammad Yamin.

Tri masih menemukan beberapa pedagang berjualan di sisi jalan maupun di depan pertokoan. Ia meminta perangkat daerah dan pengelola pasar memastikan badan jalan tidak kembali digunakan sebagai tempat berdagang.

“Tidak ada lagi yang berjualan sembarangan. Sekarang sudah rapi, jalannya sudah dibangun dan kembali diaktifkan untuk kendaraan, bukan untuk dipenuhi aktivitas berjualan,” ujar Tri.

Menurutnya, Pemkot Bekasi bersama pengelola Pasar Baru telah menyediakan lokasi alternatif bagi PKL berupa area outdoor di lantai dua atau rooftop Pasar Baru.

Tri menegaskan, penataan tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan ekonomi pedagang. Pemerintah tetap memberi ruang bagi PKL untuk berjualan, namun aktivitas tersebut harus ditempatkan pada lokasi yang telah disediakan agar tidak mengganggu fungsi jalan.

Pedagang yang tetap menggunakan badan atau sisi jalan dan tidak mengikuti ketentuan penataan akan ditertibkan Satpol PP Kota Bekasi.

Sementara itu, pemilik atau penyewa toko di sepanjang ruas tersebut tetap dapat menjalankan aktivitas perdagangan selama barang dagangan tidak melewati batas tempat usaha hingga mengambil badan jalan.

Pemkot Bekasi berharap penataan jalan, drainase, dan aktivitas perdagangan dapat membuat kawasan Pasar Baru lebih tertib dan nyaman tanpa menghilangkan kegiatan ekonomi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *