Kuota Internet Tak Lagi Hangus? Komdigi Siapkan Kajian Aturan Usai Putusan MK
JAKARTA – Kebijakan mengenai masa berlaku kuota internet pelanggan memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi memberikan pilihan agar sisa kuota tetap dapat digunakan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap mengkaji keputusan tersebut untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan akan melakukan kajian mendalam terhadap dampak penerapannya, baik dari sisi perlindungan konsumen maupun keberlangsungan industri telekomunikasi.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penyelenggara jaringan serta jasa telekomunikasi wajib menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.
Mahkamah juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli oleh masyarakat harus dapat dimanfaatkan sampai habis tanpa adanya biaya tambahan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme. Skema tersebut antara lain berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang sesuai.
Ketentuan itu berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar. Konsumen yang telah membayar paket internet namun belum menggunakan seluruh kuota dinilai tetap memiliki hak atas manfaat layanan yang sudah dibeli.
Komdigi memastikan akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi terlindungi. Pemerintah juga tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan investasi dan peningkatan kualitas jaringan digital nasional.
Meutya menegaskan setiap kebijakan yang dibuat pemerintah harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan perkembangan industri telekomunikasi.
Dengan adanya putusan MK ini, masyarakat menantikan perubahan sistem layanan internet yang memberikan kepastian lebih besar terhadap penggunaan kuota yang telah mereka bayarkan.
