July 26, 2026

Kemkomdigi Selaraskan Standar Tanda Tangan Digital Indonesia dengan Sistem Internasional

0
dXBsb2Fkcy8yMDI2LzcvMjQvNWIyNTU1ODAtODQ0ZC00ZGEwLTg5NzctODU0ODRiYjQ2ODM3LmpwZWc=

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat ekosistem kepercayaan digital nasional melalui penyelarasan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kemudahan transaksi digital lintas negara sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap layanan elektronik yang berkembang pesat di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyelarasan standar sertifikasi elektronik diperlukan agar sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar teknis dan legal yang dapat diterima oleh mitra internasional.

“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).

Menurut Nezar, penguatan kerangka kepercayaan digital menjadi faktor penting dalam mendukung interoperabilitas layanan elektronik antarnegara. Sistem yang terpercaya dinilai mampu memperkuat kedaulatan digital Indonesia sekaligus meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional di tingkat regional maupun global.

Ia menegaskan bahwa kedaulatan digital tidak berarti membangun sistem yang tertutup, melainkan menciptakan infrastruktur digital yang kuat dan dipercaya oleh negara lain.

Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam membangun tata kelola digital yang aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas penyelenggara sistem digital.

Nezar menjelaskan, fondasi regulasi tersebut menjadi dasar untuk membangun berbagai layanan kepercayaan digital, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi.

Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium juga dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan digital. Indonesia memanfaatkan pengalaman negara-negara anggota seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga negara-negara Eropa sebagai referensi pengembangan sistem sertifikasi elektronik.

Selain kerja sama internasional, Kemkomdigi juga memperkuat koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peruri untuk memastikan kebijakan, keamanan siber, pengawasan, dan infrastruktur kepercayaan digital berjalan secara terpadu.

Pemerintah juga mulai menyiapkan regulasi menghadapi perkembangan teknologi baru, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, serta layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan.

Nezar menegaskan, tujuan Indonesia bukan hanya memiliki infrastruktur digital yang berdaulat, tetapi membangun sistem digital yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi sehingga mampu memenuhi standar keamanan dan pengawasan internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *