August 31, 2026

Menkomdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus Tanpa Perlindungan

0
2024_11_05-16_54_00_d41559b7-9b63-11ef-b743-ef0d80fc2015_960x640_thumb

JAKARTA – Pemerintah melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Kebijakan itu memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak pengguna layanan telekomunikasi. Kuota internet yang sudah dibeli dan dibayar tidak boleh hilang begitu saja tanpa adanya mekanisme perlindungan dari operator.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pelanggan juga tidak boleh dibebani biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuotanya.

“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujar Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).

Larangan tersebut turut menyasar sistem rollover atau pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya yang disertai persyaratan tertentu. Selama ini, sejumlah layanan mengharuskan pelanggan membeli paket lanjutan atau membayar biaya tambahan agar kuota yang tersisa tetap dapat digunakan.

Menurut Meutya, praktik tersebut tidak boleh lagi dijadikan syarat untuk melindungi kuota pelanggan. Operator harus menyediakan mekanisme perlindungan tanpa menambahkan biaya maupun mewajibkan pembelian paket berikutnya.

Meski demikian, pemerintah tidak menyeragamkan bentuk layanan seluruh operator. Perusahaan telekomunikasi tetap dapat menyediakan sejumlah pilihan paket dan mekanisme perlindungan kuota sesuai model layanan masing-masing.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Kebijakan itu menegaskan perlunya kepastian hukum atas kuota internet yang telah dibayar konsumen.

Operator juga diwajibkan menyampaikan informasi secara terbuka mengenai harga, masa berlaku paket, perlakuan terhadap sisa kuota, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy. Transparansi diperlukan agar pelanggan mengetahui seluruh ketentuan sebelum membeli paket.

Laporan pemenuhan kewajiban harus disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan penerapan ketentuan tersebut secara berkala setiap bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *