Tri Adhianto Ungkap Skema Kerja Sama PSEL Bantar Gebang, Danantara dan Investor China Tanggung Investasi hingga Operasional
KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menjelaskan skema kerja sama pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantar Gebang.
Menurut Tri, proyek yang ditargetkan mulai dibangun pada Agustus 2026 dan beroperasi pada 2028 tersebut akan menggunakan pola kerja sama antara pemerintah daerah, Danantara, dan mitra investor asal China.
Tri menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi tidak berperan sebagai pihak yang membiayai pembangunan maupun mengelola operasional fasilitas PSEL. Peran Pemkot Bekasi lebih difokuskan pada penyediaan kebutuhan dasar agar proyek dapat berjalan, yakni menyiapkan lahan, memastikan ketersediaan sampah sebagai bahan baku, serta menjamin sistem pengangkutan sampah.
“Kalau tiga hal itu sudah disiapkan pemerintah daerah, kemudian kami mengusulkan kepada pemerintah pusat bahwa Kota Bekasi siap menjalankan proyek ini,” ujar Tri dalam wawancara dengan CNBC Indonesia yang dikutip Senin (20/7/2026).
Ia mengatakan, setelah kesiapan pemerintah daerah dipastikan, pemerintah pusat melalui kementerian terkait akan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden. Selanjutnya, Danantara mendapat penugasan untuk mengembangkan proyek sekaligus menentukan mitra operator yang akan menjalankan fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Dalam skema tersebut, Danantara menjadi pihak yang bekerja sama dengan mitra investor, yaitu Wangmeng Environment Co. Ltd. sebagai operator. Sementara Pemerintah Kota Bekasi bertindak sebagai penyedia dukungan daerah agar proyek dapat berjalan sesuai kebutuhan.
“Kerja samanya antara Danantara, Wangmeng sebagai operator, dan pemerintah daerah,” jelas Tri.
Menurutnya, proses pembangunan dan pengoperasian PSEL juga tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Investasi pembangunan fasilitas, biaya operasional, pemeliharaan, hingga mekanisme penjualan energi listrik kepada PLN menjadi tanggung jawab Danantara bersama mitra operator.
“APBD tidak digunakan untuk membayar tipping fee maupun operasional. Pemerintah daerah hanya menyiapkan tahapan awal, sedangkan investasi dan pengelolaan menjadi tanggung jawab Danantara dan mitra,” tegasnya.
Tri menyebut fasilitas PSEL Bantar Gebang nantinya akan mengolah sekitar 1.500 ton sampah baru setiap hari. Selain proyek tersebut, Pemkot Bekasi juga menyiapkan proyek terpisah untuk menangani timbunan sampah lama di kawasan Sumur Batu dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari.
Ia menegaskan, kedua proyek tersebut akan berjalan secara bersamaan. Fasilitas yang dibangun Wangmeng akan fokus mengolah sampah baru, sementara pemerintah daerah menangani persoalan gunungan sampah lama yang telah bertahun-tahun menjadi persoalan lingkungan.
Dengan skema pembagian peran tersebut, Pemkot Bekasi berharap PSEL Bantar Gebang tidak hanya menjadi solusi pengelolaan sampah, tetapi juga menjadi awal transformasi kawasan Bantar Gebang sebagai pusat pertumbuhan baru yang modern dan berkelanjutan.
