PB Porprov Jabar Pastikan Informasi Rekrutmen Sukarelawan yang Beredar Tidak Resmi
KOTA BEKASI, Panitia Besar Pekan Olahraga Provinsi (PB Porprov) XV Jawa Barat 2026 memastikan belum membuka rekrutmen sukarelawan untuk mendukung penyelenggaraan pesta olahraga tingkat provinsi tersebut.
Penegasan itu disampaikan setelah beredar pesan berantai melalui aplikasi percakapan yang menawarkan pendaftaran sukarelawan Porprov 2026. Pesan tersebut memuat sejumlah informasi, mulai dari persyaratan calon pendaftar, batas pendaftaran pada 19 September 2026, masa kerja selama 20 hari, hingga honor sebesar Rp100 ribu per hari.
PB Porprov menyatakan pesan tersebut bukan pengumuman resmi yang diterbitkan panitia. Dengan demikian, seluruh keterangan yang tercantum di dalamnya, termasuk jadwal pendaftaran, persyaratan, durasi penugasan, kebutuhan tenaga, dan nilai honor, tidak dapat dijadikan rujukan.
Masyarakat yang berminat menjadi sukarelawan diminta menunggu informasi resmi. PB Porprov juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan hubungannya dengan kepanitiaan Porprov XV Jawa Barat 2026.
Dokumen tersebut antara lain fotokopi kartu tanda penduduk, ijazah, nomor telepon, alamat tempat tinggal, serta data pribadi lainnya. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran maupun memenuhi permintaan tertentu yang disampaikan dengan mengatasnamakan perekrutan sukarelawan Porprov.
Proses rekrutmen resmi direncanakan mulai dibuka paling lambat pada akhir September 2026. Sebelum pengumuman diterbitkan, panitia masih menyusun ketentuan mengenai mekanisme pendaftaran dan seleksi, jumlah personel yang dibutuhkan, persyaratan peserta, serta pembagian bidang penugasan.
Seluruh informasi mengenai proses tersebut nantinya akan diumumkan melalui situs dan akun media sosial resmi Porprov XV Jawa Barat 2026. Masyarakat diimbau memeriksa asal informasi sebelum melakukan pendaftaran ataupun meneruskannya kepada orang lain.
PB Porprov turut mengajak masyarakat berperan aktif mencegah penyebaran kabar bohong dan informasi yang belum terverifikasi. Apabila kembali menerima pesan serupa, masyarakat diminta tidak langsung menyebarkannya dan menunggu pengumuman resmi dari panitia.
