July 15, 2026

Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Kini Bidik Ekosistem Kejahatan Digital

0
dXBsb2Fkcy8yMDI2LzcvMTQvYTFiYTg0Y2ItMTBiNS00ZTBhLWFjMjktNjQzY2I5YjE3NTc2LmpwZWc=

JAKARTA – Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan pendekatan yang lebih menyeluruh. Tidak lagi hanya mengandalkan pemblokiran situs, pemerintah kini membidik seluruh ekosistem kejahatan digital yang menjadi penopang operasional perjudian online, mulai dari akses digital, aliran dana, hingga jaringan pelaku.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara komprehensif karena praktik ilegal tersebut tidak hanya bergantung pada keberadaan situs, tetapi juga melibatkan sistem pendanaan dan jaringan yang terorganisasi.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Menurut Meutya, langkah tersebut diperkuat melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.

Sinergi lintas lembaga ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi dasar pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga dalam menangani kejahatan keuangan digital, termasuk judi online.

Meutya menegaskan, salah satu fokus utama pemerintah adalah memutus jalur pendanaan judi online melalui penindakan terhadap rekening-rekening penampung yang digunakan jaringan tersebut.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung,” katanya.

Berdasarkan data Kemkomdigi, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.

Selain itu, Kemkomdigi bersama OJK telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening berhasil ditutup setelah melalui proses pemeriksaan dan pembersihan data.

Meutya juga mengapresiasi peran OJK dan sektor perbankan dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan. Ia mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) terus ditingkatkan agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat terdeteksi lebih awal.

Pemerintah berharap kolaborasi antarinstansi mampu menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dengan memutus seluruh rantai operasional judi online, mulai dari akses, pendanaan, identitas pelaku, hingga proses penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *