October 21, 2026

Pembayaran 15 Bidang Tanah Dimulai, Pemkot Bekasi Percepat Persiapan Flyover Bulak Kapal

0
img_6ad82254466494.30347737

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi mulai merealisasikan pembayaran penggantian kepada warga yang tanahnya menjadi bagian dari rencana pembangunan Flyover Bulak Kapal. Sebanyak 15 bidang telah dibayarkan dari total 76 bidang yang menjadi objek pengadaan tanah.

Penyerahan pembayaran berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (20/10/2026). Tahap berikutnya ditargetkan mencakup 32 bidang pada pekan depan, sedangkan bidang lainnya diproses secara bertahap setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, penyelesaian pengadaan tanah menjadi bagian penting dalam persiapan pembangunan Flyover Bulak Kapal. Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan masyarakat untuk mempercepat proses tersebut dengan tetap memperhatikan hak warga.

“Alhamdulillah, prosesnya mulai berjalan. Kita selesaikan satu per satu dengan tertib dan sesuai ketentuan. Yang paling penting, hak masyarakat terpenuhi dan prosesnya transparan serta akuntabel, sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal bisa segera kita lanjutkan,” ujar Tri.

Menurut Tri, pembangunan flyover memiliki urgensi tinggi karena kawasan Bulak Kapal berada di sekitar perlintasan kereta api yang selama ini menjadi salah satu titik kepadatan lalu lintas. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran perjalanan sekaligus keselamatan pengguna jalan.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Bekasi memperoleh informasi bahwa kontrak pekerjaan fisik ditargetkan dapat dimulai pada awal November 2026. Karena itu, penyelesaian pengadaan tanah terus didorong sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan pembangunan.

Selain pembayaran, pemerintah daerah menyiapkan bantuan pemindahan barang dan material bagi warga terdampak. Dukungan tersebut melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Warga yang telah menerima pembayaran diperbolehkan mengambil barang maupun material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan serta jadwal pembangunan di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan, pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan pengadaan tanah yang berlaku. Kelengkapan administrasi menjadi bagian dari persyaratan sebelum pembayaran direalisasikan kepada pihak yang berhak.

“Kami memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan setelah persyaratan dan tahapan yang ditetapkan terpenuhi,” ungkap Tarbarita.

Pembangunan Flyover Bulak Kapal diharapkan memperkuat konektivitas kawasan, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Kota Bekasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *