August 8, 2026

Komdigi Kukuhkan Komisioner KIP 2026–2030, Hadapi Tantangan Deepfake dan Hoaks

0
20260804024213

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengambil sumpah jabatan sekaligus mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa tugas baru KIP dalam menjaga dan memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tengah perkembangan pesat teknologi digital.

Dalam sambutannya, Meutya Hafid menegaskan bahwa keberadaan teknologi deepfake, misinformasi, dan disinformasi menjadi tantangan serius bagi demokrasi. Kondisi itu, menurutnya, harus dijawab melalui penyediaan informasi publik yang benar, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Meutya.

Ia menilai tugas KIP pada periode 2026–2030 akan semakin kompleks. Di era digital, masyarakat berhadapan dengan arus informasi yang sangat cepat, sementara teknologi kecerdasan buatan juga berpotensi digunakan untuk menghasilkan konten manipulatif yang sulit dibedakan dari informasi asli.

“Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks,” tegasnya.

Selain penguatan kualitas informasi, Meutya menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah menargetkan angka indeks yang saat ini berada pada posisi 66,43 dapat meningkat setidaknya menjadi 75 pada tahun depan.

Target tersebut diharapkan menjadi ukuran kinerja yang jelas bagi KIP bersama seluruh badan publik dalam memperbaiki layanan informasi kepada masyarakat.

Meutya juga meminta para komisioner mengevaluasi instansi atau badan publik yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Standar pelayanan perlu diperkuat agar akses masyarakat terhadap informasi tidak terhambat oleh prosedur yang tidak transparan.

Di sisi lain, KIP diminta menjaga penyelesaian sengketa informasi secara adil dan akuntabel. Hal itu penting untuk memastikan hak masyarakat atas informasi, sebagaimana dijamin konstitusi, benar-benar terpenuhi melalui informasi yang akurat.

Ketujuh anggota KIP yang dikukuhkan ialah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan terus menjadi mitra KIP dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *