August 8, 2026

Pemkot Bekasi Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko melalui MCSP-RBS 2026

0
img_6a73d673387a00.24022600

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memperkuat sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko melalui penerapan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026. Pembahasan program tersebut dipimpin langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat yang digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026.

MCSP-RBS 2026 menjadi instrumen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Sistem ini mengubah pola pengawasan dari yang semata berorientasi pada kelengkapan dokumen menjadi pendekatan berbasis data terintegrasi dan pemetaan risiko.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengenali titik kerawanan sejak dini, menentukan prioritas penanganan, serta menyusun intervensi yang lebih tepat untuk mencegah potensi penyimpangan.

Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, Kota Bekasi memperoleh skor MCSP KPK sebesar 80,7 persen dan masuk Cluster I. Namun, Kota Bekasi masih berada pada peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.

Tri Adhianto menegaskan capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh perangkat daerah. Ia meminta setiap indikator penilaian diperkuat, terutama terkait kualitas data, pengawasan internal, dan pemenuhan aspek tata kelola pemerintahan.

“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri.

Pada 2026, sistem MCSP-RBS dibuat lebih ringkas dan terarah. Area pengawasan disederhanakan dari delapan menjadi tujuh area, sedangkan indikator dikurangi dari 113 menjadi 33 indikator. Jumlah dokumen yang harus dipenuhi juga dipangkas dari 668 menjadi 162 dokumen.

Tujuh area pengawasan tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Tri meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi, validasi data, dan ketepatan pelaporan. Tahap pengumpulan serta validasi data dimulai pada triwulan III 2026, sementara input tahap pertama ke sistem MCSP-RBS berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Melalui penguatan MCSP-RBS, Pemkot Bekasi menargetkan pengawasan yang lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *