October 1, 2026

Pemkot Bekasi Percepat Penataan Kabel Udara, Ducting Bawah Tanah Mulai Diperluas

0
img_6abdc9e1d1d2b9.55041160

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mempercepat penataan jaringan kabel udara yang selama ini memenuhi sejumlah ruas jalan. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengalihkan jaringan fiber optic ke dalam sistem saluran bawah tanah atau ducting.

Program tersebut dijalankan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot (PTMP). Pemkot Bekasi menargetkan seluruh ruas jalan arteri utama dapat terbebas dari kabel udara dalam waktu tiga tahun.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau langsung penertiban kabel di kawasan RS Bella hingga Pasar Baru Bekasi. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kabel yang dinilai mengganggu penataan ruang kota dipotong.

Tri menilai keberadaan kabel dalam jumlah besar di satu ruas jalan telah menimbulkan persoalan tersendiri. Selain mengganggu estetika, kabel yang menjuntai juga dinilai berpotensi membahayakan masyarakat.

“Satu ruas jalan itu ada yang hampir 17 bahkan sampai 40 kabel. Situasi ini membuat kota kurang nyaman dan berpotensi memicu kecelakaan. Beberapa kasus sudah ada yang terjerat, baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki, sehingga mengganggu mobilitas warga,” ujar Tri.

Sebagai pengganti jaringan udara, Pemkot Bekasi membangun ducting yang dirancang dapat menampung hingga 40 saluran kabel optik. Sistem tersebut diharapkan mampu menjaga kebutuhan konektivitas internet tanpa mengorbankan ketertiban dan keamanan ruang publik.

Pengerjaan sebelumnya telah dimulai di kawasan Bekasi Timur. Saat ini penataan berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda dan akan diteruskan ke Jalan Ratna dengan target awal sepanjang sekitar 3,5 kilometer.

Tahap berikutnya direncanakan menjangkau kawasan Perumnas 3 hingga Bulak Kapal. Setelah ruas jalan arteri selesai, penataan akan dilanjutkan ke jalan kolektor dan jalan lokal.

Tri juga meminta masyarakat ikut mengawasi setiap kegiatan penggalian jaringan kabel di lingkungan masing-masing. Seluruh pekerjaan resmi, menurut dia, harus memiliki izin dan dilengkapi identitas PT Mitra Patriot.

“Jika ada penggalian kabel di luar PTMP, berarti itu tidak resmi dan tidak ada izinnya. Masyarakat berhak menegur secara santun atau melaporkannya ke jajaran Pemkot Bekasi, baik melalui kelurahan maupun kecamatan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *