July 14, 2026

Tri Adhianto Resmikan Dua Lapangan Tenis, Tegaskan Fasos dan Fasum untuk Kepentingan Warga

0
img_6a544ccb8ad7f3.49647687

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meresmikan Lapangan Tenis Graha Harapan dan Lapangan Tenis Bumyagara di Kecamatan Mustika Jaya. Peresmian tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memastikan seluruh aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan pengembang tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Tri Adhianto menegaskan bahwa pemerintah tidak berorientasi pada keuntungan dari pengelolaan aset tersebut. Menurutnya, yang lebih penting adalah memberikan kepastian hukum terhadap seluruh lahan fasos dan fasum agar tercatat sebagai aset daerah serta dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga dan seluruh pihak yang selama ini turut menjaga serta memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai ruang aktivitas sosial, olahraga, dan kebersamaan di lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Tri mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penggalian jalan yang tidak sesuai ketentuan. Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi tengah memfokuskan penataan utilitas melalui sistem ducting agar jalan yang telah diperbaiki tidak kembali mengalami kerusakan akibat penggalian berulang.

“Kalau menemukan ada penggalian jalan, segera kirim foto dan laporkan melalui DM Instagram saya atau kepada lurah maupun camat. Jalan utama kita sudah dalam kondisi baik, jangan sampai dirusak lagi oleh pekerjaan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tri.

Ia juga mengingatkan pengurus RT dan RW agar tidak memberikan izin kepada pihak-pihak yang melakukan pekerjaan di ruang publik tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah akan menindak pemasangan baliho yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.

Pada kesempatan yang sama, Tri meminta seluruh Ketua RW segera mengajukan pencairan dana RW sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Program Lingkungan RW Keren tahap pertama memperoleh penilaian yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, capaian tersebut harus dipertahankan melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Keberhasilan itu juga diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan alokasi bantuan kepada setiap RW dari Rp100 juta menjadi Rp150 juta pada 2027.

“Konsep yang kita bangun adalah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berada di garis terdepan dalam mengelola pembangunan di lingkungannya. Mari kita tunjukkan bahwa kepercayaan ini dibalas dengan kinerja, transparansi, dan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Tri Adhianto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *