Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu Seluler Pakai Face Recognition, Operator Diminta Hentikan Validasi NIK dan KK
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memperkuat keamanan identitas digital sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini berpotensi digunakan dengan identitas milik orang lain.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan pemerintah telah meminta seluruh operator seluler menghentikan aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) tanpa verifikasi biometrik.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin.
Menurutnya, penerapan registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” katanya.
Komdigi sebelumnya melakukan pemantauan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada 1 Juli 2026. Hasil pemantauan menemukan masih terdapat sejumlah operator yang melakukan registrasi pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa melalui proses verifikasi biometrik.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru dengan mekanisme lama. Registrasi pelanggan seluler selanjutnya wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Selain itu, pada 2 Juli 2026, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Dukcapil menutup akses validasi NIK dan No.KK yang selama ini digunakan dalam proses registrasi pelanggan seluler. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada jalur alternatif di luar mekanisme biometrik.
Pengawasan implementasi kebijakan ini terus dilakukan. Pada 3 Juli 2026, Direktur Jenderal Ekosistem Digital bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat untuk mengecek penerapan registrasi biometrik oleh operator seluler.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu operator telah menerapkan registrasi biometrik, sementara dua operator lainnya masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan No.KK. Petugas juga menemukan kartu seluler yang telah aktif dan siap digunakan.
Edwin menegaskan Komdigi akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh Indonesia. Operator yang masih melakukan aktivasi pelanggan baru tanpa registrasi biometrik akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas bersama. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” pungkas Edwin.
